Menghadirkan layanan transportasi kereta api yang terintegrasi untuk mobilitas yang berkualitas.
Menghadirkan layanan berkualitas untuk meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan rekan commuters.
Nikmati kemudahan transaksi dengan Kartu Multi Trip untuk perjalanan lebih cepat, praktis, dan tanpa antre.
Informasi perjalanan KRL terlengkap. Mulai dari jadwal perjalanan, tarif perjalanan, dan rute perjalanan.
Pengadaan Barang/Jasa dengan proses yang optimal untuk mencapai kesepakatan terbaik.
Jelajahi informasi terkait KRL dan terhubung dengan kami melalui berita, cerita, dan wawasan terbaru.
Perseroan patuh terhadap regulasi pemerintah untuk menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, bertanggung jawab, dan kokoh.
Kembangkan bisnis Anda dengan memasang iklan di ekosistem bisnis KAI Commuter.
Dapatkan merchandise spesial untuk commuters dengan penawaran menarik.
Jakarta - KAI Commuter mengecam keras tindakan vandalisme berupa corat-coret spidol pada dinding interior kereta Commuter Line No. 6006B relasi Kampung Bandan – Bekasi yang terjadi Selasa, (21/7) pagi. KAI Commuter menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk perusakan fasilitas atau sarana dan prasarana perkeretaapian.
Manager Public Relations KAI Commuter, Leza Arlan menyampaikan, saat ini pihaknya tengah mengusut tuntas pelaku melalui rekaman kamera pengawas (CCTV). “Terkait tindakan vandalisme yang terjadi pagi ini, tindakan tersebut kali pertama ditemukan oleh Petugas Pengamanan Kereta (PAM Walka) saat patroli berkala pada pukul 07.42 WIB. Petugas mendapati coretan spidol di dinding interior kereta ke-4 dari depan pada rangkaian Commuter Line tersebut,” jelas Leza.
Lebih lanjut leza menjelaskan, usai mendapati hal tersebut, petugas PAM Walka bergerak cepat berkoordinasi dengan tim On-Train Cleaning (OTC) untuk langsung melakukan pembersihan atas tindak vandalisme tersebut.
KAI Commuter sangat menyayangkan insiden ini. Aksi Vandalisme merupakan tindakan yang melanggar hukum, merusak estetika, dan mencederai kenyamanan ribuan pengguna lain yang menggantungkan mobilitas harian mereka pada transportasi publik.
Saat ini, KAI Commuter sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap rekaman CCTV yang terpasang di dalam rangkaian kereta guna mengidentifikasi dan menelusuri identitas pelaku untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk memberi efek jera dan sebagai contoh agar tidak dilakukan kembali oleh orang lain, pelaku juga akan dimasukkan ke daftar hitam atau blacklist agar tidak bisa menggunakan Commuter Line lagi,” tambah Leza.
Undang - undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang menyebabkan rusaknya dan/atau tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian. Selain itu, dalam Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Menjaga kebersihan sarana maupun prasarana Commuter Line adalah tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, KAI Commuter mengajak seluruh pengguna untuk lebih peduli dan aktif menjaga fasilitas publik. “Jika melihat penumpang yang mencurigakan atau melakukan tindakan perusakan sarana dan prasarana KRL, pengguna diimbau untuk tidak ragu segera melaporkannya kepada petugas,” tandas Leza.